Kapolda Tengarai Ada Oknum Polisi Terlibat dalam Sindikat Motor Bodong di Pati

pada Jum'at, 28 Mei 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_220153" align="alignleft" width="880"] Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi keterangan soal sindikat kendaraan bodong. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sindikat penjualan kendaraan bodong yang berhasil dibongkar di Kabupaten Pati, ditengarai ada anggota kepolisian yang turut terlibat. Bahkan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Propam Polda Jateng, dugaan keterlibatan anggota tersebut memang ada. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di gudang penyimpanan kendaraan bodong jalan raya Pati-Juwana Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Pati,  Jumat (28/5/2021) membenarkan hal ini. Ia mengatakan, dari hasil pendalaman yang dilakukan, memang ada keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memastikan, lantaran masih dalam penyelidikan internal. “Karena dokumen kendaraan itu tidak mungkin bisa lolos kalau tidak ada surat keterangan dari kepolisian. Contoh, di Indonesia tidak bisa mengekspor kendaraan dalam kondisi baru. Mereka harus dimatikan terlebih dahulu. Barkas harus dimatikan dulu. Itu pun waktunya sampai satu bulan. Kemudian untuk STNK atau pun BPKB dilaporkan ke Dirlantas kita untuk dimatikan. Itu baru bisa diekspor,” jelasnya. Baca: Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pati Beroperasi Hampir Seluruh Wilayah Jateng Sementara dalam kasus kendaraan bodong tersebut, semua dokumen sudah tidak ada. Apalagi rencana pemberangkatan melalui jalur kapal sudah mulai dilakukan.  Hal ini menurutnya, ada oknum-oknum yang bermain dalam kasus tersebut. “Ini sedang kami dalami bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus apakah ada keteribatan pihak lain sehingga kontainer itu bisa lolos sampai Negara Timor Leste,” imbuhnya. Baca: Dari Juwana Pati Sindikat Ini Coba Selundupkan Ratusan Motor dan Mobil Bodong ke Timor Leste Diketahui, dari hasil penggagalan penjualan kendaraan bodong tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 325 motor dan 41 mobil dari berbagai merek. Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan tersangka. Dalam kejahatan ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha