Seputarmuria.com, PATI – Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, turut Desa Gadingrejo, Pati, Jumat (28/5/21). Turut mendampingi yaitu, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, Bupati Pati Haryanto dan Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil membekuk 9 pelaku.
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelasnya.
Dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, lanjut Kapolda, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, selanjutnya anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.
“Benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste”, ucapnya.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” terang Luthfi.
Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini. (Er)
The post Jaringan Jual Beli Kendaraan Bodong Dibekuk Polres Pati, Ratusan Unit Kendaraan Diamankan appeared first on Seputar Muria.