[caption id="attachment_220142" align="alignleft" width="880"] Polisi memeriksa barang bukti motor dan mobil bodong di Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak sembilan tersangka sindikat penjualan motor dan mobil bodong yang berhasil diamankan oleh Polres Pati, ternyata mempunyai cakupan wilayah operasi yang cukup luas. Bahkan hampir seluruh wilayah di Jawa Tengah (Jateng) sudah dijelajahi oleh mereka. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, untuk melancarkan aksinya ini, para tersangka diakui pintar mengelabuhi petugas. Mereka mempunyai peranan masing-masing. Sindikat ini disebutnya mendapatkan kendaraan tersebut ada yang dari motor gadaian, ada yang dari lising dan ada juga yang melalui tindak kejahatan. “Mereka beroperasi sudah sejak tiga tahun lalu. Tidak hanya di Pati, Kudus, Jepara tetapi hampir seluruh wilayah Jawa tengah,” terangnya saat konferensi pers di gudang penyimpanan motor dan mobil bodong di jalan Raya Pati-Juwana, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Jumat (28/5/2021). Setelah mendapatkan kendaraan itu, lanjut Ahmad Luthfi, mereka kemudian membakar dokumen seperti STNK. Karena rata-rata yang dibeli ini adalah motor bodong, tidak ada bukti kepemilikan berupa BPKB. Baca: Dari Juwana Pati Sindikat Ini Coba Selundupkan Ratusan Motor dan Mobil Bodong ke Timor Leste Kendaraan tersebut kemudian dikumpulkan dulu ke gudang yang berada di jalan-Raya Pati-Juwana Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana. Di gudang tersebut motor dilakukan pendataan setelahnya dilakukan pengemasan. Semua motor dan mobil dimasukkan ke dalam kontainer untuk selanjutnya dilakukan pengiriman ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Untuk sampai di Timor Leste, rencananya para tersangka akan lewat dari jalur Kalimantan. “Untungnya, sebelum pengiriman dilakukan kami sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan. Sehingga ada 11 kontainer yang berhasil kami amankan di Pelabuhan Tanjung Emas tersebut,” terangnya. Baca: Gudang Penyimpanan Motor dan Pikap Bodong di Pati Disergap Polisi Dalam kejahatan ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha