Diduga Lakukan Malapraktik, RS KSH Pati Dilaporkan ke Polisi

pada Kamis, 27 Mei 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_219850" align="alignleft" width="1280"] Kuasa hukum korban melaporkan KSH ke Polres Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) diduga melakukan malapraktik dalam penanganan medis. Akibatnya, rumah sakit itu dilaporkan ke Polres Pati. Korban dalam kejadian itu adalah Endang Prihatiningsih (50) Warga Desa Sarirejo RT 13, RW 02 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Melalui kuasa hukumnya, yakni Esera Gulo mengatakan, pada awal Januari 2021 lalu, tepatnya 18 Januari perut korban tiba-tiba membesar. Korban mengira bahwa dirinya telah hamil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di KSH, rupanya dia didiagnosa menderita penyakit miom. "Dokter KSH mengatakan agar korban dilakukan operasi pengangkatan rahim. Klien kami pun setuju. Lalu pada 19 Januari, dokter pun melakukan operasi pengangkatan rahim. Kemudian pada 22 Januari, klien kami sudah diperbolehkan pulang," katanya, Kamis (27/5/2021). Setelah pulang itu, lanjutnya, tiba-tiba korban mengalami kencing yang berlebihan. Padahal sebelum operasi dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah mengalami itu. Disebutkan korban pun memberitahukan keluhan tersebut kepada dokter KSH. Kemudian korban diajak di KSH dan diberikan penjelasan. Namun, setelah tiga pekan berlalu, keluhan korban belum teratasi. Akhirnya, dokter dari KSH memberikan rujukan ke RS Sultan Agung Semarang. Ketika sampai di RS Sultan Agung, rupanya dokter yang bisa menangani penyakitnya tidak berada di RS tersebut, melainkan berada di RS Kariyadi Semarang. "Akhirnya, klien kami pun diberikan rujukan ke RS Kariyadi. Kemudian sampai di sana, dilakukanlah pembedahan oleh dokter di Kariyadi. Ternyata, dari keterangan dokter Kariyadi, jahitan di KSH Pati sudah pada lepas, kurang bagus. Kemudian, alasan klien kami sering mengeluarkan air kencing, rupanya kandung kemihnya bocor. Padahal selama tiga pekan di KSH, dokter di sana tidak memberitahu kalau kandung kemih klien kami bocor," imbuhnya. Atas kejadian itu, pihak pengacara korban bersama dengan KSH pun sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Namun, semuanya tidak ada titik temu, sehingga pihak korban menempuh jalur hukum. Sementara itu, Kepala Devisi Duty Manager RS KSH Pati dr Ajeng Fitri Setyani mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Pihaknya pun menyebut jika saat melakukan operasi pengangkatan rahim tersebut sudah sesuai dengan standar operasional. "Sebelum kejadian ini, kami sudah memberitahukan kepada pasien bahwa ada beberapa risiko medis setelah operasi. Bahkan sebelum operasi, kami juga meminta persetujuan pasien. Pasien juga sudah menandatangani informed cinsent. Setelah menandatanganan itu, kami melakukan tindakan medis," katanya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha