[caption id="attachment_219574" align="alignleft" width="880"] Ketua DPRD Pati Ali Badruddin bersama Bupati Haryanto menandatangani pengesahan Perda. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - DPRD bersama dengan Bupati Pati Haryanto telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (25/5/2021). Keduanya yakni, Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, dua perda itu memang yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Sehingga, nantinya dapat melindungi hak-hak warga. Dia menyebut, untuk Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial, menurutnya sangat diperlukan. Terutama untuk memberikan pedoman dan penanganan masalah orang-orang terpinggirkan. "Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya, penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Semua sudah diatur dalam perda itu," katanya. Sementara Bupati Pati Haryanto mengatakan, Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, diperlukan sebagai payung hukum terhadap perumahan. Dalam artian, dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana prasarana dan unutilitas umum kepada pemerintah. Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan. Dengan adanya dua perda ini diharapkan kesejahteraan masyarakat pinggiran dapat meningkat serta pembangunan perumahan dapat menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dan utilitas umum. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha