Demak, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak belum berani menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.
Hal itu lantaran status Kabupaten Demak yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Pendidikan Dindikbud, Ridwan mengatakan, berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bagi daerah yang berada pada zona hijau diperbolehkan melakukan KBM secara tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19. Namun bagi daerah yang berada pada zona merah tidak diperbolehkan.
“Sesuai kebijakan Kemendikbud, untuk KBM dikembalikan ke daerah/kota masing-masing,” katanya saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Senin (22/6/2020).
Baca juga : Sebanyak 7 Orang Reaktif Covid-19, Kini Dikarantina di Wisma Hasanah Demak
Akan tetapi, bagi daerah zona hijau yang boleh dibuka hanya jenjang SMP dan SMA. Kalau untuk yang jenjang SD dan TK, nantinya setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Kalau yang zona hijau, ini nanti SMP akan dibuka dengan protokol, lalu dikaji, dievaluasi selama 2 bulan apakah ada kenaikan atau penurunan. Jika menurun, maka akan dibuka untuk SD. Kalau meningkat, sekolah diliburkan lagi. Kalau menurun, Paud/TK akan dibuka,” ujar Ridwan.
Sementara itu, untuk aktivitas KBM selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak dilakukan dengan daring atau online. (*)
Baca juga :
Dewan Pati Dukung Kemendikdud Berlakukan KBM Tatap Muka Bertahap Disdikpora Sebut Penetapan Zona Hijau di Rembang Masih Perlu Dikaji Ulang Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Satpol PP Dirikan Posko di Alun alun Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Ditetapkan Sebagai Zona Merah, Dindikbud Demak Belum Terapkan KBM Tatap Muka appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.