525 Koperasi di Kabupaten Pati Terancam Dibubarkan

pada Senin, 22 Juni 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati akan membubarkan 525 koperasi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari SK Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor 65/KEP/M.KUKM/VII/2016 tentang pembubaran koperasi.

“Sejak tahun 2016 dari Kementerian Koperasi dan UMKM telah mendata ada 525 calon koperasi yang akan dibubarkan. Saat ini sedang dalam proses tim penyelesai pembubaran koperasi sesuai SKL (Standar kompetensi lulusan) Kementerian Koperasi,” kata Dewi selaku Kabid (Kepala Bidang) Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati kepada Mitrapost.com, Sabtu (20/6/2020).

Pembubaran koperasi tersebut karena beberapa alasan. Salah satunya karena koperasi yang bersangkutan terpantau tidak aktif atau tidak berjalan sebagaimana mestinya serta melanggar hal-hal yang telah ditetapkan.

“Data Koperasi kita kan masuk ODS (online data system) yang langung nge-link ke kementerian. Jadi Kementerian tahu mana yang aktif dan mana yang tidak aktif. Koperasi yang aktif adalah yang melaksanakan RAT (rapat anggota) tersus menerus,” imbuh Dewi.

Baca juga: Pelaku UMKM di Kabupaten Pati Bakal Terima Bansos JPE

Hingga saat ini, Dari 525 koperasi yang akan dibubarkan Dinas Koperasi telah melakukan verifikasi di 267 tempat. Sebelumnya proses ini sempat terhenti pada April lalu karena pandemi covid-19.

Dalam verifikasi ini, lanjut Dewi, Dinas Koperasi Pati melakukan peninjauan secara bertahap. Mulai dari membuat surat edaran ke kecamatan untuk diedarkan ke desa-desa terkait aktif tidaknya koperasi yang disebutkan.

“Kedua, saya edarkan juga ke lembaga perbankan jangan Sampai koperasi ada tanggungan kepada perbankan, ketiga saya sudah siarkan juga ke RSPD (Radio siaran Pemerintah Daerah),” lanjutnya.

Baca juga: Hotel di Pati Mulai Bergeliat dengan Adanya Isu New Normal

Selanjutnya Dinas Koperasi juga memberikan masa sanggah selama 3 bulan yang akan berakhir pada 30 Juni mendatang.

“Dalam 3 bulan jika tidak ada yang melapor ke tim kami maka kami sebagai tim penyelesai maka koperasi ini akan kami usulkan ke kementerian untuk dibubarkan dan diumumkan dalam berita negara. Karena tidak ada sanggahan dari manapun dari masyarakat, dari koperasi dan dari perbankan.”

Rencananya pembubaran koperasi yang masuk dalam kriteria akan dilakukan bulan Desember 2020 nanti.

“Saya usahakan dari koperasi yang memenuhi kriteria untuk dibubarkan serentak pada bulan Desember. Prosesnya dari 2016-2020,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 

Memasuki Tahun Ajaran Baru, Permintaan Seragam Sekolah Menurun 295 Penyandang Disabilitas di Rembang Dapat Bantuan Khusus Nelayan Resah, Harga Ikan Tak Mampu Tutupi Biaya Operasional

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post 525 Koperasi di Kabupaten Pati Terancam Dibubarkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.