Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pelantikan 215 kepala desa terpilih dalam 4 sesi, menandakan berakhir juga tahapan – tahapan pilkades serentak gelombang 1 tahun 2021.
Meskipun dalam perjalanannya ada sejumlah pihak yang masih belum puas, bahkan ada yang menyampaikan ke PTUN, ranah hukum dan seterusnya merupakan persoalan yang berbeda.
“Tahapan mulai penjaringan atau penyaringan, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan hari ini pelantikan yang berarti sudah selesai. Tidak ada persoalan, terlebih saya telah memenuhi persyaratan administrasi negara”, ujar Bupati usai melantik 51 kades terpilih dalam pelantikan sesi 4 dari Kecamatan Jaken, Jakenan, Batangan, Winong Kidul dan Juwana, Senin (24/5/2021).
Diakui Bupati bahwa saat ini terdapat 4 pihak yang mengajuka ke PTUN lantaran belum puas dengan hasil penetapan suara pilkades yang lalu. Namun demikian, Bupati dengan tegasnya mengikuti proses maupun persidangan yang berjalan nantinya. Sedangkan gugatan yang dilayangkan pun beragam, ada yang mempersoalkan ijazah cakades, jumlah pemilih maupun saat penghitungan suara.
“Kita buktikan bersama dengan data – data pendukung yang ada. Apabila yang dimasalahkan ijazah, semua kan sudah ada tahapannya. Terlebih di setiap tahapan juga ada berita acaranya”, tegas Bupati.
Tak kalah penting, lanjut Bupati, saat dilaksanakan sosialisasi pada cakades, telah dilakukan penandatanganan bersama pakta integritas dan disaksikan oleh Forkopimda, yaitu terkait pernyataan siap menang dan siap kalah.
“Hal tersebut dalam pembuktian bisa dibuka saja. Ada dokumennya bahwa pernyataan tersebut juga dibacakan oleh perwakilan cakades sebelum tahapan pemungutan suara. Serta tidak akan mempermasalahkan setiap tahapan yang ada”, paparnya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, kewajibannya untuk melantik kades terpilih pun telah selesai. Apabila timbul ketidakpuasan merupakan hal yang wajar. Selama menjadi kades nanti, banyak hal yang harus dikerjakan sebab usai dilantik para kades pun secara otomatis telah terikat. Yaitu terikat pada peraturan perundangan, Perbup, Pergub serta aturan – aturan hukum yang lain. (Er)
The post Segala Bentuk Gugatan Pilkades Tak Pengaruhi Proses Pelantikan Kades Terpilih appeared first on Seputar Muria.