[caption id="attachment_157786" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (MuriaNewsCom)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kesadaran masyarakat Pati Bumi Mina Tani untuk membayar Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) rupanya masih perlu ditingkatkan lagi. Bahkan hingga saat ini, tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut terhitung mulai dari 2002 hingga 2021 ini. Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengatakan, jumlah Rp 1,6 miliar itu termasuk yang sudah dihapuskan dari pembukuan. Apabila dikalkulasi secara keseluruhan, totalnya bahkan mencapai Rp 5,7 miliar. “Warga yang belum membayar pajak ini beragam, ada yang memang orangnya tidak ada di tempat saat dilakukan penagihan. Ada juga yang sudah pindah alamat,” katanya, Senin (24/5/2021). Kewajiban membayar PBB ini sudah tertuang pada pasal 23 A UUD 1956 sebagai bentuk kepatuhan warga terhadap negara. Sehingga, apabila masyarakat tidak membayar pajak, tentunya akan menjadi kendala dalam pembangunan. Lebih lanjut, sekali pun PBB warga sudah dihapuskan lantaran menunggak terlalu lama, tetapi mereka masih mempunyai kewajiban untuk membayarnya. Bahkan petugas dalam hal ini juga akan terus melakukan penagihan kepada yang bersangkutan. “Pajak yang nunggak ini tidak akan hangus, karena ini sudah kewajiban masyarakat. Yang jadi kendala biasanya ketika orangnya ditagih tidak ada di tempat, sehingga ketika menyampaikan SPPT sangat kesulitan," imbuhnya. Dia juga mengakui, ada beberapa restoran maupun hotel yang juga menunggak untuk membayar pajak. Namun, nomilanya tidak begitu banyak. Bahkan diakui masih lebih besar jumlah PBB yang belum terbayarkan oleh masyarakat. "Kendala pertama tidak bisa menyampaikan SPPT kepada pemiliknya asli, namun hal itu akan menjadi kendala bagi pemiliknya ketika akan melakukan jual beli atau apapun, karena di situ nanti baru akan dilakukan penagihan," katanya. Saat ini, yang dilakukan untuk melakukan penagihan yakni berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengakses alamat bagi warga yang belum membayar tagihan pajak. Setelah diketahui alamat lengkapnya, maka petugas akan memberitahukan kepada pejabat desa setempat. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha