Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengingatkan bahwa visi misi yang telah disampaikan calon kepala desa pada saat kampanye, harus dilaksanakan di dalam RPJMDes selama 6 tahun masa jabatan. Segala hal yang sudah disampaikan jangan sampai menjadi janji saja. Melainkan janji politik yang harus diwujudkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Haryanto usai melantik 44 cakades terpilih dari 5 kecamatan yakni Margoyoso, Tayu, Gunungwungkal, Cluwak dan Dukuhseti dalam pelantikan cakades sesi dua hasil pilkades serentak gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (22/5/2021).
“Sehingga dengan demikian, masyarakat yang telah memilih pun tidak akan kecewa. Selanjutnya, bagi para kades, untuk dana desa belum dapat dilaksanakan. Namun yang sudah bisa dilaksanakan ialah jaring pengaman sosial dan bantuan sosial. Sedangkan infrastruktur belum dapat dijalankan”, ujarnya.
Pihaknya menekankan, baik dana desa maupun alokasi dana desa bukanlah dana yang digunakan untuk pengembalian modal pada saat kampanye. Sebab dana tersebut merupakan dana untun rakyat. Jangan sekali – kali memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Apabila hal tersebut terjadi, maka otomatis berurusan dengan hukum.
“Meskipun sudah ada MoU dengan aparat penegak hukum, namun hal itu bukanlah segalanya. Sebab MoU tersebut ada dalam rangka agar dana desa tidak diselewengkan. Sehingga dengan demikian tidak terjadi penyimpangan”, tegasnya.
Oleh karena itu, jangan sampai ada kades yang berpikiran dapat mengantongi dana desa yang nilainya rata – rata hampir 1 Milyar. Kades pun harus dapat
Untuk diketahui, rencananya, pelantikan cakades akan digelar di tempat terbuka. Namun guna mengantisipasi adanya kerumunan lantaran pandemi Covid – 19, sehingga pelaksanaannya dibagi menjadi dua gelombang, yakni Sabtu 22 Mei 2021 dan Senin 24 Mei 2021. Sedangkan tiap gelombangnya digelar dua sesi di Pendopo Kabupaten Pati.
Bupati meyakini bahwa teknis pelantikan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi contoh yang baik. Dan yang terpenting tidak mengurangi makna yang ada. Cakades yang dilantik pun beragam, ada yang baru pertama kali terpilih, ada yang dua kali bahkan tiga kali.
Usai dilantik, lanjut Bupati, hak dan kewajiban para kades pun otomatis melekat. Sesuai dengan peraturan perundang undangan bahwa para kades telah terikat. Baik oleh Perbup, PP, Permendagri dan seterusnya. Sebab, kesemuanya merupakan regulasi dan pedoman dalam menjalankan tugas. (Er)
The post Bupati Ingatkan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Balikkan Modal Kampanye appeared first on Seputar Muria.