Ratusan Narapidana Lapas Pati Diusulkan Terima Remisi Lebaran

pada Senin, 10 Mei 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_217526" align="alignleft" width="880"] Narapidana di Lapas Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak 201 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1442 H. Sebagian besar dari mereka adalah terdiri dari kasus pidana umum dan pidana khusus yang sudah memenuhi persyaratan. Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati Kismiyanto mengatakan, untuk mendapatkan remisi itu, semua nama napi yang diusulkan harus sudah masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Dimungkinkan, remisi akan turun sehari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Apabila demikian, maka pengumuman akan dilajukan pada saat malam Lebaran. “Jumlah yang kami usulkan memang ada 201 napi. Tapi ini sekadar usulan, apadun nanti yang mendapatkan remisi ada berapa pastinya, kami belum tahu. Semoga saja sesuai dengan usulan," jelasnya. Terkait remisi itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi napi dalah sudah menjalani hukuman di lapas selama enam bulan lebih. Kurang dari itu, napi tidak akan bisa diusulkan mendapatkan remisi. Tentunya, usulan tersebut bisa dikabulkan apabila dari sisi persyaratan administrasi juga sudah terpenuhi. ”Salah satunya tidak mempunyai catatan register F atau sanksi yang dikeluarkan pihak lapas kepada narapidana yang membuat kerusuhan atau melanggar atauran lapas,” imbuhnya. Kismiyanto mengaku, banyaknya usulan remisi itu memang sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas. Mengingat, sampai saat ini, lapas tersebut sudah overkapasitas. Sehingga, pengurangan itu menjadi penting. “Belum lagi kalau nanti menjelang Lebaran, tahanan dari polres bisa dilimpahkan ke lapas. Tapi kami sebelumnya sudah antisipasi, yakni melimpahkan beberapa napi ke lapas liar daerah," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha