BNN Jateng Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Lapas Pati

pada Kamis, 06 Mei 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_216902" align="alignleft" width="880"] BNNP Jateng saat melakukan konferensi pers kasus jaringan narkoba Lapas Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati. Kepala BNNP Jateng Brigjen Purwo Caroko mengatakan, awalnya petugas BNN berhasil mengamankan Arik Setyawan (28), yang merupakan kurir narkoba pada Selasa (04/5/2021) kemarin didekat PT Gudang Garam Signature Kecamatan Margorejo. Arik sendiri adalah warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara. Dia diperintah oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba seberat 120 gram kepada Trinatan Fendi Wilis (26) yang merupakan warga Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Pati. "Rencananya, narkoba itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Juwana atas perintah seorang berinisial BL yang saat ini masih DPO," katanya, Kamis (6/5/2021). Saat itu, petugas BNN pun mengikuti Arik hingga ketemu dengan Trinatan. Setelah bertemu, petugas pun menggeledah rumah Trinatan dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital. Selain itu juga beberapa bungkus plastik klip bening. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Arik Setyawan mengaku diperintah untuk mengantarkan sabu oleh napi yang berada di Lapas Pati, yakni Dedi Lukman (26). "Setelah mengetahui bahwa pengendalinya adalah napi di Lapas Pati, kami langsung berkoordinaai dengan Kepala Lapas untuk memastikan tersangka. Ternyata, Dedi Lukman benar berada di lapas tersebut," imbuhnya. Selanjutnya, Petugas BNNP Jateng pun mengamankan Dedi Lukman berikut barang bukti berupa dua HP yang digunakan untuk komunikasi. Selain itu, Dedi juga merupakan napi narkotika yang divonis selama lima tahun. Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni satu paket jenis sabu berat sekitar 120 gram, satu paket jenis sabu berat sekitar 30 gram, dua unit sepeda motor, lima buah handphone dan dua timbangan digital. "Sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara rencananya akan diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021," tandasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha