Modus Edarkan Sabu Dalam Amplop THR, 4 Pelaku Diringkus

pada Rabu, 05 Mei 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati berhasil membengkuk empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga di antaranya merupakan pemakai, mereka ialah HP asal Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti serta DS dan AZ asal Kaliori Rembang.

Sedangkan, satu tersangka lainnya, yakni DJM adalah pengedar sabu yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Ia saat ini berdomisili di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Adapun mereka mengedarkan sabu dengan modus amplop Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau lebaran.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengungkapkan, tiga pengguna narkoba dibekuk ketika sedang berpesta sabu di sebuah hotel di Kecamatan Juwana pada 2 Mei 2021 lalu. Keesokan harinya, berdasarkan hasil pengembangan, DJM yang merupakan pemasok sabu dibekuk di rumahnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada 2 Mei pukul 20.45 WIB, kami mengamankan tiga orang pelaku dalam sebuah kamar hotel di Juwana,” ujarnya AKBP Arie saat diwawancarai di Mapolres Pati, Rabu (5/5/2021).

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu seberat 1,12 gram. Selanjutnya, polisi juga mendapati satu buah pipa kaca yang masih terdapat sisa serbuk sabu, juga satu buah alat hisap (bong) serta korek api gas.

Sementara, dari rumah DJM, polisi menemukan sabu seberat 17,04 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik klip besar dan 12 plastik klip kecil. Selain itu ditemukan pula timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu yang akan ia jual.

AKBP Arie mengatakan, DJM mendapatkan sabu dari seseorang di Jepara. Dia memesan sabu seberat 20 gram. Sabu tersebut dibagi dalam kemasan-kemasan kecil untuk dijual kembali.

“Sebagian sudah laku sehingga yang kami temukan tinggal 17,04 gram. Pelaku mengaku sengaja menyiapkan sabu untuk stok selama hari raya. Di mana saat lebaran, biasanya banyak pemudik yang memesan sabu padanya,” tegasnya.

Guna mengelabui petugas, lanjut Kapolres, DJM memasukkan paket sabu dalam amplop-amplop kecil agar orang mengira barang tersebut adalah angpau THR lebaran.

Sementara, DJM mengatakan bahwa ia membeli sabu dari Jepara dengan harga Rp 1 juta per gram. Kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,4 juta per gram. Dia juga membuat kemasan-kemasan kecil sabu yang dibanderol Rp 300 ribu per paket.

Diakuinya pernah dipidana empat tahun penjara atas kasus serupa. Baru dua tahun menikmati kebebasannya, kini ia kembali harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menuturkan, DJM dijerat pasal 114 A (2) sub 112 A (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ketiga pemakai sabu dijerat pasal 112 A (1) Sub 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk denda paling sedikit yaitu Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Er)

The post Modus Edarkan Sabu Dalam Amplop THR, 4 Pelaku Diringkus appeared first on Seputar Muria.