Edarkan Sabu dalam Amplop THR Lebaran, Pria Ini Diringkus Polres Pati

pada Rabu, 05 Mei 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sat Res Norkoba Polres Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua hari, yakni pada tanggal 2 dan 3 Mei 2021.

Mereka ialah HP warga Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti, serta DS dan AZ warga Kaliori Kabupaten Rembang. Ketiganya tertangkap di salah satu hotel yang berada di Juwana sekira pukul 20.45 WIB, pada Minggu (2/5/2021) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,12 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih.

Atas penyalahgunaan narkotika itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 A(1) SUB 127 UU No 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

Setelah pengembangkan kasus tersebut, Sat Res Narkoba berhasil meringkus tersangka lainnya, yakni DJM warga Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti. Dia diamankan sekira pukul 00.30 WIB, Senin (3/5/2021) di kediamannya.

Setelah Polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip warna putih ukuran besar berisi serbuk kristal sabu, 12 bungkus plastik ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat 17,04 gram.

“Tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Jepara seberat 20 gram sabu yang dikemas dalam palet kecil,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat konferensi pers di Mapolres, (5/5/2021).

AKBP Arie menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu disiapkan untuk stok hari raya Idulfitri. Di mana saat itu banyak masyarakat yang pulang kampung dan biasanya memesan paket sabu pada pelaku.

“Paket sabu tsrsebut diedarkan dengan menggunakan paket-paket kecil yang dimasukkan dalam amplop. Seolah-olah barang tsrsebut adalah angpao bingkisan lebaran dan dipasarkan dengan harga mulai dari paket Rp 300 ribu hingga Rp 1,4 Juta,” terang Kapolres Pati.

Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 A(2) SUB 112 A(2) UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel Edarkan Sabu dalam Amplop THR Lebaran, Pria Ini Diringkus Polres Pati pertama kali tampil pada wartaphoto.net.