Masker Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, Begini Cara Penanganannya

pada Selasa, 04 Mei 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_193582" align="alignleft" width="880"] Anggota Kodim Pati bagikan masker kepada pengguna jalan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati  - Pandemi mengharuskan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah Covid-19. Masker medis sekali pakai sering menjadi pilihan, lantaran praktis dan dianggap cukup efektif menangkal virus. Meski demikian, banyak penanganan masker sekali pakai yang keliru. Habis pakai, masker itu dibuang begitu saja. Bahkan di pinggir jalan, sering ditemui masker medis yang berserakan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Iwan Trisno mengatakan, limbah masker itu adalah limbah infeksius. Lantaran masker yang sudah digunakan tersebut diduga terkontaminasi virus corona. Karena itu, penangananya pun harus hati-hati, sekali pun sudah tidak digunakan lagi. Bahkan pembuangannya juga tidak bisa sembarangan. "Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masker medis itu habis dipakai tidak boleh langsung dibuang sembarangan. Tetapi harus direndam dengan detergen dulu atau disemprot disinvektan, kemudian digunting sehingga tidak bisa digunakan lagi," katanya, Selasa (4/5/2021). Menurutnya, masker itu juga masuk dalam kategori limbah medis B3 infeksius. Dalam penanganya tidak bisa sembarangan, karena khawatir apabila masker yang dibuang itu, justru menjadi masalah baru bagi orang lain. "Dalam hal ini, jangan sampai limbah masker dibuang sembarangan," ujarnya. Iwan menambahkan, untuk mengatasi masalah limbah masker yang berserakan tersebut, memang membutuhkan perhatian bersama. Terutama dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Apabila kesadaran itu minim, maka dampaknya juga akan sangat berbahaya bagi orang lain. "Sampah organik saja tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ini sampah medis, harus lebih berhati-hati," tegasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha