Puluhan Pemandu Karaoke dan Pengunjung Lokalisasi Ngemblok Digelandang, Ada yang Dibawah Umur

pada Minggu, 02 Mei 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Jajaran Polres Pati bersama Satpol PP kembali melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat hiburan malam karaoke yang berlokasi di Kecamatan Margorejo, Sabtu (1/5/2021) malam.

Berdasarkan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020, bahwa tempat karaoke dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan Ramadan.

Puluhan orang dari empat tempat karaoke di Lokalisasi Ngemblok itu pun akhirnya digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, diswab antigen, dan dikenai sanksi denda.

Puluhan orang tersebut terdiri atas 4 pemilik tempat karaoke, 26 perempuan Pemandu Karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), 36 pengunjung laki-laki.

Dari 26 PK tersebut, terdapat dua orang yang statusnya masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga menyita sekira 70 botol miras berbagai merek.

“Kami melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata. Setelah didata, dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakuan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66,” ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, mewakili Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat, Minggu (2/5/2021).

Pihaknya sangat prihatin lantaran masih banyak warga dan pelaku usaha karaoke yang acuh pada peraturan. Dia berharap mereka segera sadar dan tidak mengulangi kesalahan.

“Hentikan dulu operasionalnya, lagipula mereka (tempat karaoke) juga tidak berizin. Apalagi ini bulan puasa. Sebelum kami tindak tegas lagi, yang masih bandel tolong berhenti,” imbau Kompol Sugino.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, dari hasil swab, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka juga sudah dikenai denda. Rp 1 juta untuk pemilik karaoke, dan Rp 100 ribu untuk PK dan pengunjung.

Menurutnya, dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri.

“Tiga orang ini merupakan 2 orang anak di bawah umur bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimitai keterangan,” jelas dia.

Imam menjelaskan, anak di bawah umur yang terjaring razia mengaku datang untuk melamar pekerjaan. “Tapi tentang hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti pihak Reskrim yang akan menyelidiki,” pungkasnya. (Er)

The post Puluhan Pemandu Karaoke dan Pengunjung Lokalisasi Ngemblok Digelandang, Ada yang Dibawah Umur appeared first on Seputar Muria.