Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto kecewa terhadap oknum kepala desa (Kades) dan calon kades (cakades) terpilih yang terciduk pada razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ramadan.
Untuk diketahui, jajaran Polres Pati menggelar razia PPKM pada Kamis (29/4/2021) malam. Hasilnya, sekira 70 orang pengunjung, pemandu karaoke (PK), serta karyawan dan pemilik usaha karaoke digelandang ke Satpol PP Pati.
Mereka terciduk dari sejumlah tempat karaoke yang berlokasi di Kecamatan Juwana, Pati, dan Margorejo. Dari puluhan orang yang terjaring razia, terdapat satu orang kepala desa asal Kecamatan Gabus yang tepergok sedang karaokean di Juwana.
Terdapat juga Calon Kades asal Kecamatan Wedarijaksa yang baru saja terpilih dalam Pilkades serentak 10 April lalu dan belum dilantik. Dia kepergok sedang karaokean di satu hotel di Kecamatan Pati.
“Sangat disayangkan, yang Kades sudah definitif itu bulan lalu juga pernah terjaring razia yang sama, di tempat yang sama. Ini ketangkap lagi. Saya sayangkan, karena ini bulan suci Ramadan. Jangan diciderai lah, aturannya juga tidak boleh (karaoke di Pati buka selama Ramadan),” ujar Haryanto saat diwawancarai, Jumat (30/4/2021).
Haryanto pun menyayangkan adanya Cakades yang berulah, bahkan sebelum dilantik. Bupati menilai, kepercayaan masyarakat otomatis akan menurun.
“Padahal calon kades sudah kami beri arahan. Jadi kepala desa itu pemimpin, harus jadi panutan. Saya kasih wejangan, pemimpin harus bisa jadi tepo tulodho (contoh yang baik). Filosofi ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani, harus dipegang,” tegasnya.
Baik kades maupun cakades terpilih tersebut, keduanya berinisial K.
Haryanto menjelaskan, oknum Kades dan Cakades itu, bersama puluhan orang lain yang terjaring razia, sudah digelandang ke Markas Satpol PP. Mereka semua diswab antigen. Beruntung hasilnya negatif semua.
“Selain sanksi moral, sesuai Perbup mereka juga dikenai denda,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari Satpol PP Pati, oknum kades didenda Rp 300 ribu. Sementara, denda untuk Cakades masih disamakan dengan warga biasa, yakni Rp 100 ribu. Sebab yang bersangkutan belum resmi dilantik. (Er)
The post Bupati Sesalkan Oknum Kades dan Cakades Terciduk Razia di Tempat Karaoke appeared first on Seputar Muria.