[caption id="attachment_215840" align="alignleft" width="880"] Salah seorang PK dilakukan rapid antigen usai terjaring masih melayani pengunjung. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Puluhan pemandu karaoke (PK) yang terjaring razia oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polres Pati Kamis (20/4/2021) malam, Jumat (30/4/2021) hari ini dilakukan rapid antigen. Mereka dikumpulkan di lapangan tenis lapangan samping Kantor satpol PP. Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, ada 70 orang yang berhasil diamankan dari razia gabungan tersebut. Mereka terdiri dari pengunjung, pengelola tempat karaoke, pengusaha tempat karaoke dan PK. "Semuanya sudah dilakukan rapid antigen dan hasilnya negatif semua," katanya, Jumat (30/4/2021). Usai dirapid antigen, semua yang terjaring razia itu kemudian dikenakan deda. Hal itu lantaran mereka telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. "Pengusaha kami denda masing-masing Rp 1 juta. Pengunjung dan PK kami denda masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian ada juga kades yang kami denda Rp 300 ribu," ujarnya. Dalam razia yang dilakukan pada Kamis (29/4/2021) malam kemarin, setidaknya ada lima lokasi yang menjadi sasaran. Pertama adalah di Kafe Diva Juwana, Tempat Karaoke Saptorenggo, Hotel New Merdeka dan dua tempat karaoke di Jalan lingkar Ngantru. Baca juga: Dua Oknum Kades di Pati Keciduk Polisi Saat Asyik Karaoke Bareng PK Nekat Buka Saat Puasa, Sejumlah Tempat Karaoke di Pati Digerebek Polisi Imam menambahkan, razia ini memang sengaja dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Apalagi dalam Perbup Pati Nomer 66 Tahun 2020, saat ini semua tempat hiburan dilakukan penutupan. "Tapi setelah kami patroli ternyata masih ada yang buka. Kadang mereka juga kucing-kucingan dengam kami. Saat patroli, tempat karaoke nampak tutup. Tapi setelah selesai patroli, malah dibuka. Ini juga banyak terjadi," pungkasnya. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha