Seputarmuria.com, PATI – Perangkat Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, mempersoalkan adanya oknum warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di tanah milik desa.
Sekretaris Desa Tlogorejo Kecamatan Tlogowungu Wiji Susilo mengungkapkan, di tanah yang berlokasi di RT 7 RW 3 tersebut, telah dibangun tiga pondasi bersama rangka bangunannya.
“Tanah tersebut seluas sekira 1.300-an (meter persegi) sudah masuk inventarisasi kas desa. Jadi statusnya bondo deso (harta desa). Sudah ada SPPT-nya (SPPT-PBB, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan),” kata dia saat ditemui di Kantor Desa Tlogorejo, Selasa (27/4/2021).
Wiji menuturkan, tiga bangunan tersebut mulai didirikan sejak 21 April lalu. “Yang membangun warga sini. Padahal peruntukannya untuk perluasan taman anak-anak,” jelasnya.
Wiji mengatakan, untuk sementara pihaknya baru mendatangi lokasi tersebut bersama Bhabinkamtibmas. Selain itu pihaknya juga sudah memberi imbauan untuk menghentikan pembangunan di tanah desa tersebut.
“Harapan kami ya dapat dilanjutkan pembangunan untuk kepentingan umum. Mestinya karena itu mau dibuat taman ya harus pindah atau dibongkar,” tegasnya.
Wiji menyebut, pihaknya akan berupaya berembuk dengan warga bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, upaya tersebut masih menunggu kepala desa yang baru terpilih dilantik.
“Sejauh ini belum ada karena belum ada kepala desa. Kepala desa yang sekarang purna tanggal 28 ini,” pungkasnya. (Er)
The post Pemdes Tlogorejo Persoalkan Pondasi Bangunan yang Berdiri di Atas Tanah Milik Desa appeared first on Seputar Muria.