Sudah Resmi, Bupati Pati Teken Surat Larangan Takbir Keliling

pada Rabu, 28 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_201885" align="alignleft" width="880"] Bupati Pati Haryanto. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto mengeluarkan surat terkait larangan takbir keliling Hari Raya Idulfitri 1442 H. Surat dengan nomor 440/2131 tersebut, secara jelas menuliskan bahwa takbir hanya dilakukan di masjid dan musala dengan jumlah hadir maksimal 50 persen dari kapasitas. Haryanto mengatakan, surat tersebut tidak hanya untuk larangan takbir keliling, tetapi juga larangan mudik. Hal ini menurut dia, dilakukan semata-mata untuk menekan persebaran Covid-19 agar masyarakat tetap aman. "Surat itu kami edarkan mulai hari ini. Sehingga, baik kades maupun camat nantinya bisa menyosialisasikan kepada masyarakat tingkat bawah," katanya, Rabu (28/4/2021). Ia menegaskan, untuk perayaan takbir keliling secara tegas tidak diperbolehkan. Hal ini bukan berarti takbir malam Hari Raya Idulfitri tidak diperbolehkan. Melainkan diperbolehkan hanya di masjid atau pun musala. "Ini juga sudah kami sosialisasikan kepada para kades untuk kemudian disampaikan kepada warganya. Kami tegas terkait hal itu," tegasnya.   Sementara terkait larangan mudik, apabila sudah ada warga yang terlanjur mudik, maka diminta untuk melapor ke RT maupun RW. Sehingga nantinya akan didata oleh petugas Gugus Tugas Covid-19 yang ada di masing-masing desa. "Namun, apabila ada yang nekat melanggar larangan mudik itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha