[caption id="attachment_215234" align="alignleft" width="880"] Bus menurunkan penumpang di Terminal Kembang Joyo Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan Permen Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idulfitri tahun ini. Dalam Permen tersebut, tercatat mulai 6-17 Mei mendatang, semua mode transportasi baik darat, laut, udara dan perkeretaapian dilarang untuk beroperasi. Hal ini dalam rangka untuk mencegah agar warga yang berada di perantauan, tidak mudik Lebaran. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya perluasan atau penularan pandemi virus corona. Kendati demikian, masih dimungkinkan adanya pihak-pihak tertentu yang nekat melanggar permen tersebut. Sehingga unsur jajaran keamanan jalan seperti kepolisian dan dinas kerkait, diminta untuk melakukan penyekatan. Dalam hal ini, penyekatan juga akan dilakukan di depan Terminal Kembang Joyo Pati. Sampai pada waktu yang ditentukan, yakni 6-17 Mei 2021, semua kendaraan tidak diperbolehkan untuk masuk ke terminal. "Saat ini posko penyekatan sudah mulai dibangun. Nantinya, tidak ada kendaraan apalagi bus penumpang yang boleh masuk di terminal. Semuanya kami perketat karena ini sudah instruksi dari Kementerian perhubungan langsung," kata Parjo, Kepala Terminal Kembang Joyo, Selasa (27/4/2021). Dia menambahkan, untuk merespon Permen Nomor 13 Tahun 2021 itu, sejumlah langkah pun sudah disiapkan. Termasuk nantinya penyiagaan petugas yang ada di terminal. Selain itu, apabila ada bus yang nekat beroperasi dan kedapatan membawa penumpang, maka akan langsung dilakukan penindakan. Sebab, dalam penjagaan ini nantinya jug melibatkan instansi terkait. "Kami tidak sendiri. Dari Dishub, TNI dan Polri akan bersinergi untuk larangan mudik ini. Semuanya sudah dikoordinasikan dengan baik," terangnya. Apalagi, lanjutnya, untuk penyekatan tidak hanya dilakukan di Terminal Kembang Joyo saja. Rencananya dari pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di semua perbatasan. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha