Perusahaan di Pati Harus Bagikan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

pada Senin, 26 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_215070" align="alignleft" width="880"] Kasi Kelembagaan Industrial Disnaker Pati Suriyanto menunjukkan suat edaran pemberian THR oleh perusahaan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memberikan surat edaran kepada 526 perusahaan yang ada di Bumi Mina Tani. Isinya adalah agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kasi Kelembagaan Industrial pada Disnaker Pati Suriyanto mengatakan, surat edaran tersebut sudah diberikan sejak 20 April 2021 lalu. Ada juga perusahaan yang sudah membalas surat tersebut dengan pemberitahuan. "Seperti di PT Sejin Fashion Indonesia ini sudah memberikan surat balas yang intinya akan membayarkan THR pada 30 April 2021 mendatang. Namun, untuk perusahaan yang lainnya belum ada kabar," katanya, Senin (26/4/2021). Dia menambahkan, pemberian THR oleh perusahaan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang pengupahan kepada pekerja/buruh. Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Suriyanto mengatakan, pekerja yang bisa memdapatkan THR adalah yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus. Dalam hal ini adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu. "Namun, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun secara berturut turut jumlah THR yang didapatkan berbeda. Untuk masa kerja satu tahun, sistem THR adalah satu kali gaji," imbuhnya. Tujuannya, lanjut Suriyanto, agar semua pekerja ini mendapatkan hak yang sama. Apalagi, dari jumlah 526 perusahaan yang ada di Pati, jumlah pekerja mencapai 22.160 orang yang terdiri dari pekerja laki-laki 10.724 orang dan perempuan sebanyak 11436 orang. "Ini tidak hanya dari Pati, ada juga yang luar daerah. Mereka semua berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Kalau perusahaan tidak memberikan itu, maka nanti ada sanksi dari pengawas," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha