[caption id="attachment_214441" align="alignleft" width="880"] Sosialisasi pengendalian gratifikasi di Inspektorat Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati – Para ASN, pejabat atau penyelenggara negara dianjurkan untuk menolak segala bentuk hadiah Lebaran. Termasuk di dalamnya, parsel Lebaran, karena hal itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Untuk memperkuat pemahaman ASN di Pemkab Pati tentang bentuk-bentuk gratifikasi ini, Inspektorat Kabupaten Pati menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah, Kamis (22/4/2021). Peserta pun ditunjuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri ini, tentunya sosialisasi terkait Perbub pengendalian gratifikasi ini sangat penting. Sebab, ada banyak jenis gratifikasi yang terkadang tidak diketahui oleh pejabat penerintah. "Bahkan seperti pemberian parsel atau hadiah saat Lebaran pun, apabila yang menerima adalah pejabat atau penyelenggara negara, bisa masuk dalam gratifikasi. Karena cakupannya yang luas, maka perlu untuk kami sosialisasikan," katanya. Menurutnya, upaya pencegahan sangat penting, harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Apalagi, gratifikasi nantinya bisa menjadi pintu masuk munculnya korupsi. "Sehingga ini patut diketahui oleh pejabat maupun ASN. OPD yang hadir ini, nantinya juga bisa menyosialisasikan ulang kepada pejabat yang ada di bawahnya, sehingga pemahaman terkait gratifikasi dapat menyeluruh," imbuhnya. Menurutnya, ASN harus tetap mengedepankan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran masyarakat, untuk tidak melakukan gratifikasi bahkan menolak gratifikas dalam bentuk apapun. Dia menambahkan, untuk mekanisme palaporan gratifikasi ini, sebelumnya memang ada dua cara yakni bisa langsung ke Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK). Bisa juga dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Inspektorat Pati. "Laporan yang masuk ke UPG kami pun, nanti akan kami kirimkan ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha