Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati terpaksa menghentikan sementara kegiatan kampung ramadan, di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus.
Hal tersebut dilakukannya setelah terdapat 39 orang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus tersebut bermula ketika adanya warga setempat yang mengadakan acara tasyakuran dan manakiban.
“Saat itu ada warga yang pulang dari Jakarta mengadakan semacam syukuran, manakiban, makan bareng setelah tarawih. Tanpa diketahui ternyata ada yang sudah terpapar Covid-19,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/4/2021).
Haryanto menyebut, warga yang positif Covid-19 saat ini menjalani isolasi. Ada yang di Ruang Wijaya Kusuma RSUD Soewondo Pati, sedangkan selebihnya isolasi mandiri di desa. Haryanto menegaskan, pihaknya bukan melarang kegiatan keagamaan atau tradisi. Kegiatan boleh dilaksanakan sepanjang protokol kesehatan ditaati.
“Kami sudah melokalisir dan memantau ketat wilayah-wilayah yang ada warganya terpapar Covid-19. Sudah saya buatkan surat edaran. Lokalisir-nya per wilayah RT,” sebut dia.
Sebagai informasi pula bahwa Bupati Pati mengeluarkan surat edaran bertanggal 20 April 2021 tentang Penanganan Isolasi Mandiri bagi RT/Desa Zona Merah.
Dalam surat edaran tersebut, 25 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di 23 desa dan 12 kecamatan dinyatakan sebagai zona merah. Ke-25 RT tersebut dibatasi akses keluar-masuknya, serta dibatasi kegiatan masyarakatnya.
“Perlu saya tegaskan, bukan saya tidak mendukung adanya kampung Ramadan dan kegiatan sejenis lainnya. Semua boleh sepanjang prokes dilaksanakan. Untuk wilayah dengan zona oranye dan merah juga saya minta untuk salat tarawih di rumah saja,” pungkasnya. (Er)
Adapun berikut adalah daftar RT yang berstatus zona merah.
Kecamatan Gabus:a. Desa Kuryokalangan RT 03 RW 05 dan RT 03 RW 03b. Desa Tanjunganom RT 07 RW 09c. Desa Gabus RT 02 RW 01Kecamatan Pati Kota:a. Desa Kutoharjo RT 04 RW 01 dan RT 03 RW 06b. Desa Ngarus RT 02 RW 01c. Desa Tambaharjo RT 07 RW 01d. Desa Puri RT 01 RW 03Kecamatan Kayena. Desa Sumbersari RT 06 RW 04b. Desa Jimbaran RT 08 RW 02Kecamatan Juwanaa. Desa Bajomulyo RT 04 RW 01b. Desa Bakaran Kulon RT 02 RW 05Kecamatan Trangkila. Desa Kadilangu RT 03 RW 02b. Desa Pasucen RT 01 RW 01Kecamatan Batangana. Desa Pecangaan RT 01 RW 03Kecamatan Sukoliloa. Desa Wotan RT 04 RW 02b. Desa Prawoto RT 01 RW 05c. Desa Sukolilo RT 04 RW 01Kecamatan Gembonga. Desa Sitiluhur RT 01 RW 03Kecamatan Tlogowungua. Desa Gunungsari RT 02 RW 01Kecamatan Jakenana. Desa Jakenan RT 01 RW 02b. Desa Sidomulyo RT 02 RW 02Kecamatan Margorejoa. Desa Sukoharjo RT 02 RW 01Kecamatan Pucakwangia. Desa Tegalwero RT 04 RW 02The post Muncul Klaster Covid-19 Baru di Pati, Sebanyak 25 RT Diisolasi appeared first on Seputar Muria.