Seputarmuria.com, PATI – Masih dalam kondisi di tengah pandemi, grafik perceraian di Kabupaten Pati mengalami kenaikan signifikan.
Di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pati tercatat ada 30 kasus perceraian yang diajukan dalam sebulan terakhir ini. Mayoritas perkara cerai gugat, lantaran faktor perekonomian dalam keluarga.
“Hingga sekarang, pengajuan perkara perceraian rata-rata mencapai 30 kasus perhari. Hampir 70 persen pengajuan perkara perceraian yang diajukan perempuan yang tergolong cerai gugat. Sisanya 30 persen cerai talak,” jelas Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Marwan yang diwakili Hakim Juru Bicara Sutiyo.
Ia juga menambahkan, faktor perekonomian menjadi penyebab sebagian besar tingginya angka perceraian di Kabupaten Pati.
“Bahkan 50 persen kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Kelas IA Pati karena alasan perekonomian”, tegasnya.
Ekonomi yang tak kunjung cukup, lanjut dia, membuat istri tak sabar hingga memutuskan mengajukan perceraian.
“Selain faktor tersebut, dipicu masalah perselingkuhan, pertengkaran hingga tak tahan menjalani hubungan jarak jauh seperti yang bekerja sebagai pekerja migran, ya karena hubungan yang tidak lagi harmonis sudah tidak puas dengan pasangannya masing-masing. Banyak terjadi seperti itu,” paparnya.
Dari segi usia, angka perceraian didominasi usia-usia produktif. Rata-rata yang mengajukan perceraian antara usia 24 hingga 45 tahun.
“Prosentasenya sekitar 75 persen lebih usia-usia produktif yang mengajukan perceraian,” paparnya”, pungkasnya. (Er)
The post Perceraian di Pati Naik 30 Perkara Sehari appeared first on Seputar Muria.