[caption id="attachment_213949" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (freepik)[/caption] MURIANEWS, Bantul – Kasus pembunuhan yang berakhir dengan penemuan mayat korban di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (31/3/2021), memasuki babak baru. Polisi menetapkan istri korban, KI, 30, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah Polres Bantul setelah menyelidiki dan memeriksa N, 22, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. N merupakan kekasih gelap KI yang disangka membunuh dan membuang mayat korban. Baca: Viral Video Oknum Polwan Pati Kepergok Suami saat Bermesraan di Kamar Hotel Semarang "Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi seperti dikutip Solopos.com, Selasa (20/4/2021). Menurut Ngadi, pengakuan tersangka N beberapa waktu lalu terkait lokasi pembunuhan ternyata tidak benar. Sebab, pembunuhan itu sejatinya dilakukan di rumah korban. Sebelum beraksi, tersangka N berkomunikasi dengan istri korban melalui chatting dan video call. "Dan, saat itu istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” jelas Ngadi. Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek Warga Atas permintaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap menunggu korban dan KI pulang. Saat korban dan KI melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban. "Ini sudah sesuai skenario istri korban,” lanjutnya. Pelaku N, lanjut Ngadi, menghabisi korban dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dan berteriak, istri korban ikut membungkam mulut korban. Baca: Dugem Bareng, Mamah Muda di Aceh Diduga Tewas Overdosis Usai Dicekoki Ekstasi Oknum Polisi Usai korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuang mayat korban. "Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil yang digunakan. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu," papar Ngadi. Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. "Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi. Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com https://www.youtube.com/watch?v=3llewrShO-g