[caption id="attachment_213786" align="alignleft" width="880"] Korban kekerasan yang merupakan penyandang tuna rungi dan wicara (kaus kuning) usai menjalani BAP di Polres Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kekerasan terhadap penyandang disabilitas anak di bawah umur, dialami oleh MFNI (16) yang merupakan warga Pati. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh empat orang warga Desa Godo, Kecamatan Winong. MFNI sendiri adalah penyandang disabilitas rungu dan wicara. Ketika berkominikasi dengan orang lain, dia selaku menggunakan bahasa isyarat. Dian Puspitasari, advokat yang mendampingi korban mengatakan, tindakan kekerasan itu dilakukan pada 28 Maret 2021 lalu. Pada saat itu korban berada di rumah tetangganya yang kebetulan sedang ada hajatan. Kemudian pada pukul 04.00 WIB, korban diajak oleh empat orang temannya menuju tempat sepi di dekat lapangan Desa Godo. Saat itu korban diboncengan diapit oleh dua orang dengan menggunakan motor korban. Kemudian pelaku membawa motor sendiri bersama dengan seorang teman. Sampai di lokasi, korban kemudian dipaksa turun dari motor hingga korban terjatuh di jalan. Ketika korban berusaha berdiri, tetapi oleh pelaku kemudian ditendang di bagian perut. "Ketika korban berusaha berdiri, korban dipukul di bagian pelipis. Kemudian salah satu pelaku memiting leher korban dari belakang," terangnya, Senin (19/4/2031). Atas kejadian itu, dua gigi korban patah, dagu lecet dan berdarah. Kemudian pelipis kiri mengalami lebam dan baju korban sobek. Setelah ditelirusi, antara korban juga tidak ada permusuhan dengan pelaku. Tetapi dimungkinkan karena salah paham, sehingga terjadi tindakan kekerasan. "Karena korban ini tidak bisa bicara dan tidak bisa mendegar, kalau dia berkomunikasi dengan orang lain, tentunya menggunakam isyarat mata. Mungkin oleh pelaku, dia dikira menantang," terangnya. Sehari setelah kejadian, yakni 29 Maret 2021, keluarga korban pun melaporkan aksi kekerasan itu di Mapolres Pati. Namun, oleh pihak kepolisian baru dilakukan BAP pada hari ini. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap disabilitas di bawah umur adalah kasus kekerasan pertama kali yang ditangani oleh Polres Pati. Sehingga Polres Pati kesulitan mendapatkan penerjemah. "Meskipun pengusutan kasus tindak pidana terhadap kelompok disabilitas membutuhkam sumberdaya khusus, namun kami berharap penegah hukum bisa memberikan keadilan bagi korban," tegasnya. Sementara Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pati Ratno mengatakan, kasus tersebut sangat tidak manusiawi. Apalagi korbannya dalam hal ini adalah tuna rungu dan tuna wicara. "Harapannya kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Karena korban ini masih di bawah umur, tapi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi," harapnya. Ratno juga mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga korban mendapatkan keadilan. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha