[caption id="attachment_212082" align="alignleft" width="880"] Situasi Pilkades Tlogorejo memanas saat penghitungan suara. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati telah dilakukan secara serentak pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Hingga Selasa (13/4/2021) hari ini belum ada aduan yang masuk soal hasil pilkades tersebut. Kendati demikian, masih ada waktu sampai Rabu (14/4/2021) besok bagi calon kades yang tak puas dengan hasil pemilihan untuk mengajukan aduan. Kasubbag Bina Penerintahan Desa Setda Pati Fendy Eko Sulistyanto mengatakan, rentang waktu pengaduan hasil pilkades adalah tiga hari kerja setelah pemungutan suara. Dalam hal ini, tiga hari itu akan berakhir pada Rabu besok. "Sesuai aturan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil pemungutan suara dapat mengajukan aduan secara tertulis kepada panitia pengawas kecamatan paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil penghitungan suara," katanya, Selasa (13/4/2021). Jika muncul aduan, maka akan ditindaklanjuti oleh panwascam bersama panwas tingkat kabupaten dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja, terhitug sejak diterimanya aduan. Sementara itu bupati menyelesaikan perselisihan paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pilkades. “Namun pengaduan tidak memengaruhi dan menghambat pelaksanaan tahapan pilkades sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji kepala desa terpilih,” terangnya. Pihaknya mengaku ada tiga desa yang memiliki hasil suara terpaut begitu tipis antara calon satu dengan yang lain. Ketiganya yakni Desa Brati, Talun, di Kecamatan Kayen, dan Desa Wegil di Kecamatan Sukolilo. Desa Brati hanya memiliki selisih dua suara. Nyono, calon petahana berhasil unggul dengan 1.313 suara saat melawan Budiyanto yang merupakan mantan kades. Baca: Memanas, Pilkades Tlogorejo Pati Diwarnai Bentrok Antarpendukung Calon Begitu pula dengan Desa Talun dengan hanya selisih empat suara. Maksum yang juga petahana unggul dengan 1.197 suara dibandingkan calon lain Moh Ibnu Abas yang hanya mendapatkan 1.193 suara. "Sementara di Desa Wegil selisihnya hanya 16 suara. Meski begitu, proses pemungutan suara di tiga desa itu relatif kondusif," terangnya. Sementara itu diketahui dalam pilkades serentak di Pati kali ini diikuti oleh 215 desa dengan total daftar pemilih tetap sebanyak 531.654 orang. Tingkat partisipasi pemilihnya tercatat sebesar 83,36 persen atau sejumlah 443.212 pemilih. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha