[caption id="attachment_211808" align="alignleft" width="880"] Hendro (tengah) keluar dari mobil di Kejari Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Buronan kasus korupsi menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain di PD BPR BKK Dukuhseti, Pati, Hendro (45) dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kamis (8/4/2021). DPO tersebut diamankan pukul 15.00 WIB di kediamannya di Tayu, Kabupaten Pati. Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi mengatakan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. “Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain," katanya. Atas perbuatannya itu, BPR BKK Pati dalam hal ini mengalami kerugian senilai Rp 207 juta. Perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, usai putusan itu Hendro mengaku selama ini dia berada di luar Jawa. Karena kasusnya sudah lama, dia kemudian pulang ke Pati. “Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya,” jelasnya. Dalam penangkapan ini pihaknya bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung. "Kami mendapat info dari tim AMC, tim Jaksa Agung Muda Intelijen, dan tim Kejati Jateng. Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati,” terangnya. Setelah mengetahui lokasi terpidana, Tim Tabur langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha