Bejat! Kakek di Jakarta Utara Ini Delapan Kali Cabuli Cucu Hingga Meninggal, Ngakunya Khilaf

pada Selasa, 06 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_211156" align="alignleft" width="880"] Kakek TS (54) dibawa petugas untuk dimintai keterangan dalam jumpa pers, Senin (5/4/2021). (Detik.com/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Seorang bocah berusia tujuh tahun di Pademangan, Jakarta Utara, tewas setelah dicabuli oleh pria berinisial TS (54). Ironisnya, pelaku tersebut merupakan kakek sambung korban. Korban berinisial KO tewas karena mengalami infeksi akibat pencabulan yang dilakukan TS. Infeksi tersebut bahkan sudah merambat ke ginjal hingga mengakibatkan kematian. Baca: Viral Video Oknum Polwan Pati Kepergok Suami saat Bermesraan di Kamar Hotel Semarang Dilansir dari Detik.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan kelakuan bejat kakek ini terungkap pada Senin (22/3/2021). Saat itu KO mengeluhkan kesakitan pada bagian kemaluannya kepada ibunya. "Tanggal 22 Maret sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang, lalu korban dan saksi yang merupakan nenek dan ibu korban, serta tetangganya langsung membawa korban ke rumah sakit," ujar Guruh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Senin (5/4/2021). Korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di dekat rumahnya. Namun, karena peralatan medis di sana kurang memadai, KO kembali dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Baca: Teman Laki-Laki Polwan Pati saat Kepergok Suami di Kamar Hotel Semarang Juga Polisi, Kini Ditangani Propam "Dirujuk kembali pada pukul 19.00 WIB, sepuluh jam kemudian," ucap Guruh. Setelah mendapatkan perawatan lebih dari seminggu, korban meninggal dunia pada Selasa (30/3) pukul 04.30 WIB. "Pada tanggal 30 Maret tersebut, pihak rumah sakit menghubungi piket Reskrim karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh. Baca: Video Maling Motor di Wonogiri Dihakimi dengan Cara Dicabuti Kumisnya Viral, Begini Kata Polisi Di sisi lain, pihak keluarga KO juga meminta jenazah korban dikebumikan. Tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkan lantaran korban diduga tewas lantaran adanya tindak pidana. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya. "Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali. Pelaku ini kakek tirinya korban," katanya. Baca:  Kombes Guruh mengungkap bahwa korban sudah sering dicabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu. "Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka," katanya. Sementara itu, TS yang dihadirkan polisi dalam junpa pers tersebut mengaku khilaf. "Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak," ujar TS menjawab pertanyaan polisi di Polres Metro Jakut, Senin (5/4/2021). TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban. "(Melakukan sebanyak) delapan kali. (Alasannya) mau bersihin kemaluannya," ucap TS. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com