Bantu Suami Jual Sabu, Mama Muda Asal Demak Dibekuk Polres Pati

pada Senin, 05 April 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sat Res Narkoba Polres Pati bekuk seorang ibu rumah tangga berinisial MS. Ia merupakan warga Mranggen Kecamatan Demak.

MS ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pati saat mendistribusikan sabu di Kecamatan Jaken, sekira pukul 21.00 WIB pada Minggu (28/2/2021). Tak sendirian, MS juga dibantu oleh keponakannya IS saat menjadi kurir.

“Tersangka bertugas sebagai kurir dari suaminya yang sudah ditahan dengan kasus yang sama di Lapas Kedungpane. Tersangka melakukan ini untuk membiayai anaknya yang berumur tiga tahun,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers di Mapolres, (5/4/2021).

AKBP Arie menjelaskan, jika tersangka MS mendapatkan sabu tersebut dari suaminya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Selama berada dalam LP, pengendalian transaksi narkoba dilakukan melalui komunikasi Hand Phone.

“Suami sudah tertangkap, kemudian istri menggantikan sebagai kurir. Ini cukup miris,” ucap Kapolres.

Sementara itu MS saat ditanyai oleh awak media mengaku jika dirinya hanya mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Pati. MS menjelaskan, ia menjadi kurir hanya lima kali dengan waktu kurang dari satu tahun.

“Karena disuruh suami untuk membayar hutang,” kata MS.

Dalam kasus itu Polres Pati  mengamankan barang bukti sabu 5,32 gram. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel Bantu Suami Jual Sabu, Mama Muda Asal Demak Dibekuk Polres Pati pertama kali tampil pada wartaphoto.net.