Dapat Untung Melimpah dari Edarkan Sabu di Tlogowungu Pati, Pria Jakarta Diciduk Polisi

pada Senin, 05 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_210977" align="alignleft" width="880"] Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menunjukkan barang bukti narkoba. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial STK, dibekuk Satres Narkoba Polres Pati. STK sendiri merupakan warga Jakarta, yang mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, awalnya ada laporan dari warga Kecamatan Tlogowungu terkait peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, pada Jumat (5/3/2021) petugas mendapati seseorang tengah mengonsumsi narkoba di salah satu rumah di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu. "Pada saat itu, petugas langsung menangkap pengedar dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,46 gram," katanaya, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021). STK sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lapas di daerah Depok. Untuk sampai ke Pati, STK membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam rompi dan naik bus. "Saya masukkan ke rompi, kan enggak begitu kelihatan," terang STK. Baca: Emak Muda Asal Demak Tertangkap Edarkan Narkoba di Pati, Alasannya Disuruh Suami dan Bayar Utang Sebagai pengedar, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 350 ribu per gram. Sehingga untuk sekali transaksi, biasanya memang membawa barang dalam jumlah cukup banyak. Atas perbuatanya, STK diancam dengan pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha