Bukan Satu Keluarga, Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Pati

pada Sabtu, 03 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_210760" align="alignleft" width="1170"] Kondisi mobil ringsek usai tertabrak truk tangki (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Empat korban meninggal dunia dan satu kritis akibat kecelakaan di jalan Pantura Pati-Kudus tepatnya sebelah barat PT Dua Kelinci pada Jumat (2/4/2021) petang, ternyata bukan satu keluarga. Mereka merupakan warga Sidoharjo dan Pasuruan Jawa Timur. Hal itu diketahui setelah Jasa Raharja melakukan penelusuran terhadap kelima orang korban, Sabtu (3/4/2021). Baca: Terekam CCTV, Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Jalan Pantura Pati-Kudus Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Aceng Widayat mengatakan, kelima korban tersebut merupakan sopir dan penumpang mobil Avanza dengan nomor polisi W 1747 TX tersebut. "Untuk sopir Avanza diketahui bernama Abdul Muchid (51) warga Desa Tebel RT 01 RW 06 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Muchid mengalami cedera kepala berat dan meninggal di tempat kejadian," katanya. Sedangkan, untuk identitas penumpang di antaranya ada Khoiriyah (44) warga Desa Wonokoyo RT 01 RW 07 Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia juga yang mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal di tempat. Baca: Kecelakaan Maut di Jalan Pantura Pati-Kudus, Empat Orang Meninggal dan Satu Kritis Kemudian, Nanik Zubaidah (41) warga Desa Dermo RT 08 RW 02 Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mengalami luka berat bagian kepala dan meninggal di TKP. "Korban meninggal yang keempat belum diketahui identitasnya. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan identifikasi," terangnya. Sementara korban selamat diketahui bernama Mukhamad Kunir warga Desa Kendalpecabean RT 04 RW 01 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Hanya, ia mengalami luka berat pada bagian kepala, patah kaki kiri, tidak sadar dan opname di RS KSH. "Seluruh Korban terjamin berdasarkan ketentuan UU 34 tahun 1964 untuk korban meninggal dunia hari ini akan di selesaikan santunan sesuai domisili masing-masing," katanya. Dia menambahkan, untuk korban meninggal masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta dan untuk korban luka telah di terbitkan Guarantee letter di RS KSH Pati sebesar Rp 20 juta.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi