KPU Rembang Akan Bentuk PPDP

pada Jum'at, 19 Juni 2020
  • Berita Online

Rembang, Mitrapost.com – Pada periode bulan Juni sampai Juli mendatang KPU Rembang akan membentuk Petugas Pemuhtahira Data Pemilih atau PPDP.

“Pembentukan (PPDP) mulai 24 Juni – 14 Juli 2020” tutur M Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua KPU Kabupaten Rembang pada Jumat (19/06/20).

Ia juga menambakan untuk Masa kerja PPDP akan berlangsung pada 15 Juli hingga13 Agustus mendatang.

Selain itu, Iqbal menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPDP di kota Rembang.

Syarat tersebut meliputi tidak pernah terkena sanksi disiplin pegawai, bersifat independen dan tidak berpihak.  Selain itu mampu secara jasmani dan rohani, juga tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.

Juga mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi. Yang kesemuanya dibuktikan dalam surat pernyataan. (*)

Baca juga : 

BPS Demak Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Sempat Tertunda, KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 H-1 Penutupan Sensus Online, 340 Ribu Warga Pati Sudah Terdata

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post KPU Rembang Akan Bentuk PPDP appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.