Nelayan Cantrang Pati Minta Kejelasan Regulasi SKM

pada Jum'at, 02 April 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_146248" align="alignleft" width="880"] Kapal nelayan ditambatkan di alur Sungai Juwana, baru-baru ini. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Pati - Para nelayan cantrang di wilayah Kabupaten Pati masih harap-harap cemas. Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait pemberlakuan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati Rasmijan mengatakan, sejak Februari lalu ada banyak kapal cantrang yang ditangkap oleh Pengawas Perikanan PSDKP. Padahal para nelayan ini sudah mempunyai SKM. Namun, oleh PSDKP diangap bahwa SKM tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Sementara yang boleh digunakan hanya SIPI. "Tetapi, SIPI itu hanya diberikan kepada kapal cantrang dengan ukuran di bawah 30 GT. Sementara di atas 30 GT tetap menggunakan SKM," katanya, Jumat (2/4/2021). Repotnya, lanjut Rasmijan, kalau cantang di atas 30 GT masih menggunakan SKM tetapi tetap ditangkap oleh PSDKP, ini menjadi masalah tersendiri. "Kalau begitu, untuk cantrang di atas 30 GT, ini harus menggunakan surat izin yang seperti apa," tegasnya. Kemudian, masa berlaku SKM tersebut oleh Kementerian KKP hanya berlaku selama 30 hari. Kemudian ada tambahan waktu dari masing-masing daerah sehingga SKM dapat berlaku selama 45 hari. "Kendalanya lagi, dalam waktu tersebut kapal tidak bisa dipastikan apakah akan mendapatkan tangkapan atau tidak. Kalau jangka waktu pemberlakuan SKM itu sudah habis, sementara nelayan belum mendapatkan tangkapan kan repot juga," terangnya. Rasmijan mengatakan, saat ini nelayan sudah mulai merasakan keresahan saat mau melaut. Karena kalau mengacu permen itu, maka pemerintah sendiri belum bisa menerbitkan SIPI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang ukuran di atas 30 (GT). "Pemerintah jangan hanya membuat aturan, tanpa melihat bagaimana efeknya di masyarakat bawah, terutama untuk para nelayan ini. Mohon ini dari pemerintah supaya ada perhatian," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi