Alasan Hamil Diluar Nikah Mendominasi Naiknya Pemohon Dispensasi Kawin

pada Jum'at, 19 Juni 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Di tengah kondisi pandemi yang saat ini melanda Kabupaten Pati, tingkat permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Pati cukup tinggi.

Hingga saat ini, dalam kurun waktu setahun, rata – rata mencapai 150 permohonan. Sebagian besar permohonan tersebut lantaran kehamilan di luar nikah.

Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Pati Marwan yang diwakili oleh hakim juru bicara Sutiyo mengatakan bahwa semenjak adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan yang mengatur kembali batasan umur calon pengantin, permohonan dispensasi meningkat hingga mencapai dua sampai tiga kali lipat.

“Undang-undang itu sendiri mengubah batasan usia minimal. Perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, dan laki-laki tetap 19 tahun”, jelasnya saat ditemui, Kamis (18/6/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan dispensasi memang mengalami peningkatan. Bahkan sekira 90% dispensasi karena hamil di luar nikah.

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan hakim sangat ketat untuk memberikan dispensasi kawin. Alasan hamil di luar nikah yang rata-rata disetujui untuk mendapat dispensasi.

”Hal ini lantaran, menimbang nasib perempuan dan juga calon bayinya. Selain itu dispensasi sulit diberikan. Alasan dispensasi harus kuat,” tegasnya.

Alasan cepet nikah, lanjut Sutiyo akan ditolak hakim. Hal tersebut lantaran mempertimbahkan bagaimana kedepan menjalani kehidupan rumah tangga, perekonomian dan pekerjaan.

”Selain itu alasan lain yang diberikan dispensasi biasanya karena sudah menikah dulu secara siri, kemudian anaknya mau lahir baru mengurus. Ada juga yang beralasan sudah terlanjur menyebar undangan, jika tidak jadi nanti bisa malu. Kami mempertimbangkan faktor sosial di masyarakat juga,” imbuhnya. (Er)

The post Alasan Hamil Diluar Nikah Mendominasi Naiknya Pemohon Dispensasi Kawin appeared first on Seputar Muria.