Miras Ilegal Picu Munculnya Tindak Pidana di Sukolilo

pada Senin, 29 Maret 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Seorang pria berinisial R, warga Dukuh Sobrah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, dinyatakan bersalah dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (29/3/2021).

Putusan tersebut merupakan akibat menjual miras ilegal. Oleh karena itu, ia pun dihukum denda sebesar Rp 1 juta dan/atau percobaan kurungan 15 hari.

Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah gencar melakukan operasi razia minuman keras (miras).

Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif jelang Pilkades Serentak dan masuknya bulan suci Ramadan.

“Dia (pelaku) merupakan penjual, jumlahnya (miras yang dia jual) banyak. Jenisnya mayoritas arak, ada juga anggur merah. Dia jual di rumahnya,” jelas Iptu Sahlan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurutnya, selain R, masih ada tiga penjual miras lainnya. Akan tetapi, kasus mereka masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum disidangkan.

“Kalau ke depan barang bukti cukup banyak, akan kami sidangkan juga untuk memberi efek jera bagi yang lain,” tegas dia.

Pihaknya menegaskan bahwa, mayoritas tindak pidana yang terjadi di wilayah Sukolilo dipicu miras.

Dia berharap, upayanya memberantas peredaran miras bisa memberi efek jera bagi para pelaku. (Er)

The post Miras Ilegal Picu Munculnya Tindak Pidana di Sukolilo appeared first on Seputar Muria.