WARTAPHOTO.NET PATI – Belasan unit komputer SMAN 2 Pati dicuri oleh TP. Pria asal Desa Gembong ini merupakan seorang teknisi di laboratorium komputer sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, TP telah melakukan aksinya sejak 2020 lalu. Namun, pelaku baru dilaporkan pada 15 Februari 2021.
“Total barang yang dia ambil ialah 12 unit komputer jenis all in one,” jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021).
AKP Ghala Rimba menjelaskan, pelaku telah menjual 11 unit komputer yang dicurinya. Yakni, dengan harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 6 juta. TP menjualnya secara online.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah baru menyadari aksi kejahatan seorang karyawannya itu setelah 12 unit komputer hilang. Dalam aksinya, TP mencuri komputer tidak sekaligus, melainkan satu demi satu.
“Dia memanfaatkan situasi PJJ (pembelajaran jarak jauh) saat ini, ketika sekolah sedang sepi,” ungkap AKP Ghala Rimba.
Akibat perbuatan TP, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 110 juta. TP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sementara, TP mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di SMAN 2 Pati selama 10 tahun. Dia mengaku nekad mencuri karena desakan ekonomi.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Belasan Unit Komputer SMAN 2 Pati Dicuri Karyawan Sekolah, Pelaku Diringkus Polisi pertama kali tampil pada wartaphoto.net.