Sindikat Pembobol ATM Bank BRI Dibekuk Polres Pati

pada Jum'at, 26 Maret 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET, PATI – Tiga tersangka sindikat pelaku pembobolan mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pati. Mereka adalah RG, C, dan DP yang merupakan warga Semarang dan Lampung.

Saat hendak ditangkap, salah satu dari mereka yakni DP mendapat tembakan timah panas di kakinya karena mencoba untuk kabur. Selain mereka, masih ada satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat konferensi pers di Mapolres Jumat (26/3/2021) siang, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan bahwa sindikat itu telah membobol empat mesin ATM di wilayah Pati. Seluruhnya adalah ATM Bank BRI.

“Dua kali di ATM depan Swalayan ADA, satu kali di Rumah Sakit KSH, dan satu kali di depan Kantor Kemenag. Mereka beraksi sejak 2020 dan pernah melakukan tindakan serupa beberapa kali di luar wilayah Pati, yaitu Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ungkap Kapolres.

AKBP Arie menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, mereka membuka rekening BRI dengan identitas palsu, kemudian memasukkan sejumlah saldo untuk melakukan tarik tunai melalui ATM. Setelahnya, mereka melakukan transaksi tarik tunai di ATM dengan nominal maksimal.

“Kalau mesin dengan pecahan Rp 50 ribu, mereka tarik Rp 1,25 juta. Kalau pecahan Rp 100 ribu, mereka tarik Rp 2,5 juta,” terang dia.

Saat melancarkan aksinya, pelaku telah mempelajari waktu tepat untuk mematikan arus listrik mesin ATM.  Pelaku memutus arus ketika penampung uang telah bergerak maju ke mulut ATM.

“Ketika uang sudah ke mulut mesin ATM, listrik dimatikan, sehingga uang tersebut kembali masuk. Namun mereka sudah siapkan alat penjepit untuk menahan mulut ATM. Sehingga uang tertahan di posisi itu. Kemudian mereka mencabut lembar demi lembar uang menggunakan pinset,” papar AKBP Arie.

Kapolres menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. RG bertugas sebagai penunjuk jalan dan penentu target, sekaligus sebagai eksekutor. Kemudian DP bertugas mengawasi keadaan sekitar. Sementara, C juga berperan sebagai eksekutor dalam bilik ATM.

Atas kejadian itu, sampai saat ini kerugian kurang lebih mencapai Rp 100 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel Sindikat Pembobol ATM Bank BRI Dibekuk Polres Pati pertama kali tampil pada wartaphoto.net.