Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang yang cukup luas untuk menertibkan karaoke-karaoke yang masih masif di Kabupaten Pati meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 maupun surat edaran tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan di masa pandemi.
“Kewenangan kami memang terbatas, kami tidak mempunyai kewenangan yang lebih. Contohnya gini kalau mereka tutup kami tidak mempunyai kewenangan untuk mendobrak. Kalau merusak pagar justru kami akan kena pidana karena merusak barang orang lain,” ujar Hadi saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/6/2020).
Hadi mengungkapkan pihaknya hanya mempunyai dua wewenang, yakni wewenang yang bersifat yuridis dan non yuridis.
“Kalau yustisi itu ranahnya bisa sampai ke pengadilan. Jika tertangkap tangan karaoke kita bisa melakukan penyitaan. Bisa melakukan tindakan yustisi penyidikan sampai penuntutan di pengadilan,” lanjutnya.
Baca juga: Lorong Indah Masih Buka di Masa Pandemi
Sedangkan wewenang yang bersifat yuridis, pihaknya diperbolehkan menutup karaoke yang membandel.
“Tapi itu kan selama ini kurang efektif. Ketika kami pergi, tempat itu buka lagi. Kami datang mereka tutup lagi. Nah itu kewenangan yang terbatas dari kami. Mungkin banyak yang tidak tahu kewenangan yang terbatas itu,” tuturnya.
Hadi juga mengaku kekurangan personel dan tidak mempunyai perlengkapan senjata yang memadai. Hal ini lah yang membuat pihaknya belum bisa secara maksimal dalam menertibkan karaoke ilegal.
“Kalau kami masuk dengan personel sedikit, keselamatan kami ini lah yang malah terancam. Apalagi malam hari, kami tidak punya senjata,” keluhnya.
Baca juga: Dewan Nilai Kepolisian dan TNI Harus Bantu Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan yang Bandel
Selain itu, menurutnya relugasi dalam Perda perlu penyempurnaan. Dalam Perda yang dikeluarakan pada tahun 2013 ini, pemilik karaoke banyak sekali larangan, namun tidak diimbangi sanksi yang tegas.
“Kami sudah sampaikan kalau yang melanggar larangan harusnya disanksi. Yang tidak punya izin harus ditutup memang ada dalam Perda itu dan kami sudah berusaha menegakkan sanksi itu tapi colongan-colongan itu,” tandasnya
Namun, ia mengaku tetap berusaha untuk menertibkan tampat karaoke ini dengan keterbatasan yang ada. (*)
Baca juga:
Di Lorong Indah Tidak Mungkin dilakukan ‘Physical Distancing’, Muntamah : Pasti Dilanggar Hotel Kencana Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Pengunjung Kembali Menurun Masa Pandemi Pengaruhi Operasional Pasar Kliwon
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Karaoke Masih Merebak di Pati, Satpol PP: Kewenangan Kami Terbatas appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.