Kudus, Mitrapost.com – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus tercatat mengalami penurunan signifikan di masa pandemi.
Panitera PA Kudus Muchammad Muchlis mengatakan penurunan angka perceraian tersebut karena PA Kudus membatasi pelayanan di masa pandemi ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran corona.
“Karena ada protokol kesehatan jadi orang-orang ya juga malas ke sini nanti kalau ada apa-apa jadi takut makanya menurun, jumlah perkaranya juga menurun,” jelasnya saat diwawancara pada Selasa (16/6/2020).
Selain itu, Meski jumlah pendaftar dibatasi, namun Pengadilan Agama Kudus masih memberikan layanan secara tatap muka. Serta memberikan opsi layanan berbasis online untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Perceraian di Kota Semarang Capai 533 Kasus Selama Pandemi, 459 Diajukan Istri
Terhitung bulan Januari hingga Mei perkara cerai mayoritas diajukan oleh pihak istri. Diantaranya untuk kategori cerai gugat dari pihak istri ada 292 perkara; cerai talak dari pihak suami ada 94 perkara.
“Dari dulu sih didominasi gugatan cerai dari pihak istri lebih dulu,” ujar Muchlis.
Grafik penurunan perkara cerai gugat bulan Januari tercatat ada 111 perkara sedang di bulan Mei hanya 3 perkara. Sedangkan cerai talak dari 32 kasus menjadi 2 kasus.
Penyebab perceraian tersebut mayoritas dipengaruhi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sebanyak 424 kasus. Kemudian faktor lainnya seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 78 kasus, faktor Ekonomi sabanyak 42 kasus. Lalu disusul faktor-faktor lainnya seperti murtad, kawin paksa, cacat badan, madat, dan lain -lain. (*)
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Pengadilan Negeri Pati Terapkan SMS Gateway
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Cerai Gugat oleh Istri Dominasi Perkara Perceraian di Kudus appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.