Bebas dari Denda Pajak dan BBN, Namun Tingkat Pembayaran Pajak Malah Menurun

pada Selasa, 16 Juni 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pati bebaskan denda pajak dan BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor hingga 16 Juli, namun tingkat pembayaran pajak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Susworo Kabid (kepala bidang) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Samsat Pati menduga, turunnya tingkat pembayaran pajak kendaran disebabkan oleh turunnya ekonomi masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Orang tidak bayar pajak kan bermacam-macam. Ada yg jauh, lupa, atau tidak punya uang. Sekarang ada pandemi juga. Kalau masalah ekonomi kan susah. Dibandingkan tahun lalu, kalau bicara penurunan bahkan mungkin 15-20 persen.” Kata Susworo kepada Mitrapost.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga : Antisipasi Kebakaran, Dewan Pati Imbau Agar Kabel Listrik Ditata Rapi

Selain itu, beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara online dengan aplikasi Sakpole E-Samsat.

Sehingga aplikasi ini dapat membantu pelayanan dan terbukti walau tidak signifikan pengguna aplikasi Sakpole E-Samsat meningkat.

“Online atau aplikasi Sakpole itu biasanya dimanfaatkan untuk yang dari luar kota mau memperpanjang STNK. Penggunanya memang meningkat tapi tidak signifikan.” Pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Jalan Arteri Semarang Kembali Digenangi Rob, BMKG Prediksi akan Terus Terjadi Mulai 12 Juni, KAI Daop 4 Semarang Operasikan 6 Perjalanan KA Lokal

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

The post Bebas dari Denda Pajak dan BBN, Namun Tingkat Pembayaran Pajak Malah Menurun appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.