Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mempunyai banyak peraturan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam atau karaoke.
Namun peraturan itu, menurutnya, tidak dibarengi dengan upaya tindakan hukum yang tegas untuk menegakkan peraturan tersebut.
“Kita mempunyai banyak peraturan yang lemah dari sisi penegakan hukum. Termasuk Perda (peraturan daerah) terkait pariwisata dan surat edaran Bupati tentang tempat hiburan malam di tengah pandemi ini,” ujar Narso menanggapi masih maraknya tempat hiburan malam yang masih buka di tengah pandemi.
Bahkan, lanjut Narso, tidak hanya Perda tentang hiburan malam. Masih banyak Perda-perda lainnya yang belum dilakukan secara optimal.
“Sebetulnya bukan cuma masalah karaoke atau tempat lokalisasi yang masih buka, ada masalah-masalah lain yang sebetulnya sudah diatur dalam Perda atau Peraturan Bupati. Tapi kita lemah dari segi penindakan,” imbuhnya.
Baca juga: Lorong Indah Masih Buka di Masa Pandemi
Maka dari itu, ia menilai, penegakan Perda ini lah yang semestinya menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Pati. Sehingga Perda atau aturan-aturan lainnya ini tidak hanya menjadi formalitas aturan semata melainkan efektif menjawab permasalahan yang ada.
“Ini yang harus menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lorong Indah dan tempat hiburan malam di Kabupaten Pati masih menerima pengunjung di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Padahal pada akhir Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Pati telah membuat surat edaran yang meminta pengusaha hiburan menutup sementara tempat usahanya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga: Satpol PP Pati Kembali Lakukan Penyegelan Tempat Karaoke, Hasilnya Mengejutkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Hiburan Malam Masih Buka Meski Ada Larangan, Dewan: Lemah dari Segi Penegakan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.