Dewan Berharap Pelaku Asusila di Desa Kebolampang dapat Hukuman Maksimal

pada Selasa, 16 Juni 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati menyayangkan kejadian asusila yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut dinilai tak bermoral karena menghancurkan masa depan anak.

Sebelumnya diberitakan oknum Ketua RT Desa Kebolampang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan alibi mendatangi korban untuk mendata bantuan sosial.

Kejadian ini dipandang Noto Subianto, Anggota DPRD Pati sebagai tindakan tidak terpuji. Terlebih, sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan justru memberikan contoh negatif.  Oleh karenanya Ia berharap pelaku dapat diadili oleh penegak hukum dengan aturan yang berlaku.

“Pelaku agar mendapat tuntutan yang maksimal dari Kejaksaan Negeri Pati dan Majelis Hakim untuk memutus perkara semaksimal mungkin,” ujar Noto pada Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Oknum Ketua RT Desa Kebolampang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kapolres Pati: Mohon Waktu

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Pati pada 12 Juni lalu, perbuatan oknum Ketua RT Desa Kebolampang dikenai pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 6B dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Noto yang merupakan politisi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah memberikan pendampingan bagi korban. Sebab, kejadian tersebut tentu saja dapat mengakibatkan trauma.

“Pemerintah harus memberikan pendampingan dalam rangka pemulihan psikologis korban karena masa depan anak masih panjang,” harapnya. (Adv)

Baca juga: Dengan Iming-iming Uang 2000 Rupiah, Tersangka YS Cabuli Gadis di Bawah Umur

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Dewan Berharap Pelaku Asusila di Desa Kebolampang dapat Hukuman Maksimal appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.