Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tersangka pencabulan anak di bawah umur, yakni SY (55) warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, diancam pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014. Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Ibu, kakak, dan kakek korban, […]
Posting Polres Pati Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Dibawah Umur ditampilkan lebih awal di Tribrata News Jawa Tengah.