Pendataan Bantuan Jadi Alasan Lancarkan Aksi Pencabulan

pada Jum'at, 12 Juni 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Suyuti (54) harus menerima pil pahit mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan bejadnya.

Polres Pati telah mengamankan Suyuti (54), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat menyebut bahwa korban dari perbuatan bejad tersangka merupakan seorang anak perempuan berusia lima tahun.

“Identitas korban tidak bisa kami sebutkan karena berkaitan dengan kondisi psikologis korban dan keluarganya. Kita sebut saja Gadis,” ujar dia dalam Konferensi Pers di Halaman Polres Pati, Jumat (12/6/2020).

Diketahui bahwa pelaku yang merupakan Ketua RT melakukan aksi tak senonohnya tersebut pada 21 Mei 2020 pagi.

Kapolres mengungkapkan, sekira pukul tujuh, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan pendataan bantuan sosial. Karena pelaku merupakan Ketua RT, orang tua dan kakak Gadis tidak curiga. Terlebih, pelaku memang sering berkunjung ke rumah mereka.

“Setelah datang dan bertemu ibu Gadis, pelaku tidur-tiduran di rumah korban sambil menonton televisi bersama Gadis. Sebelum mencabuli korban, pelaku memberi iming-iming uang sejumlah dua ribu rupiah. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” papar AKBP Arie.

Puas melakukan aksi bejadnya, sekira pukul 9 pagi Suyuti keluar dari rumah dan mampir ke rumah kakek Gadis. Sesaat sebelumnya, saat hendak berangkat ke sawah, kakek Gadis sempat melihat Suyuti memasuki rumah Gadis.

“Pada sore hari, Gadis dimandikan kakaknya, dan ditemukan bercak darah di celana dalamnya. Ini kemudian ditanyakan oleh kakak korban, kenapa ada bercak darah. Dilaporkanlah ke ibunya. Ibunya kemudian bertanya, barulah Gadis bercerita telah dicabuli pelaku,” ungkap Kapolres.

Usai gadis tersebut menceritakan apa yang dialaminya, sang ibu mendatangi bidan desa dan memeriksakan Gadis. Bidan menyatakan, telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda. Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati.

Setelah memeriksa saksi-saksi, yakni ibu, kakak, dan kakek korban, polisi memanggil Suyuti pada Selasa (9/6/2020).

“Kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata Arie.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang ia kenakan ketika melakukan tindakan asusila. Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan uang dua ribu rupiah yang digunakan pelaku untuk iming-iming agar dapat melakukan aksi bejadnya.

“Saat ini fokus kami adalah trauma healing pada korban, dugaan mengenai kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami. Begitu pula dengan orientasi seksual pelaku, apakah bisa dikategorikan pedofilia,” papar Arie.

Ia menambahkan, terkait penyembuhan trauma korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim psikolog dari RSUD RAA Soewondo Pati.

“Terhadap korban sudah dilakukan prosedur konseling”, pungkasnya. (Er)

The post Pendataan Bantuan Jadi Alasan Lancarkan Aksi Pencabulan appeared first on Seputar Muria.