Sebelum Beraksi, Pelaku Berdalih Hendak Mendata Bansos

pada Sabtu, 13 Juni 2020
  • Berita Online

PATINEWS.COM – KOTA,

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yakni SY (55) warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, diancam pidana 15 tahun penjara. Hal tersebut lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014.

Saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Jumat (12 Juni 2020), Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Ibu, kakak, dan kakek korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban berusia lima tahun. Kemudian pada Selasa (9/6/2020) pelaku kami panggil dan langsung kami naikkan statusnya jadi tersangka,” ungkapnya.

Saat sebelum pencabulan itu dilakukan, tersangka sempat mengiming-imingi uang Rp 2 ribu kepada korban. Bahkan, ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka berdalih akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Keluarga baru mengetahui kalau korban ternyata dicabuli adalah ketika ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa setempat. Hal itu lantaran pada celana dalam korban terdapat bercak darah.

“Bidan menyatakan telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda, atau biasa kita sebut dengan perkosaan atau pencabulan,” sambung Kapolres.

Pelaku sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan merupakan Ketua RT. Belum diketahui secara pasti tujuan pencabulan oleh tersangka tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka. Apakah nantinya dikategorikan pedofilia atau tidak, kami masih dalami,” terangnya.

Saat ini korban sudah dikoordinasikan dengan tim psikologi dari RSUD RAA Soewondo Pati. Bahkan korban sudah dilakukan konseling.

(PN/ dok Humas Res Pati)

Baca artikel lengkap Sebelum Beraksi, Pelaku Berdalih Hendak Mendata Bansos