Panitia Pilkades Wajib Tahu Kevalidan Ijazah Bakal Calon Kades

pada Kamis, 04 Maret 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 10 April 2021 saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dibuka sejak 25 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pati Haryanto bersama dengan Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati serta Bina Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati kembali menggelar pengarahan pilkades di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (4/3/2021).

Terkait tahapan pendaftaran bakal calon kades tersebut, Bupati mengingatkan kepada panitia pilkades untuk tidak sekadar memeriksa persyaratan administrasi saja. Melainkan, juga harus diperiksa kebenarannya di lapangan.

“Dari waktu yang tersedia, jangan sampai hanya melihat (red, persyaratan) di depannya saja. Namun juga harus tahu kebenarannya. Diantaranya adalah terkait dengan persyaratan ijazah. Sebab, ini sering menjadi salah satu permasalahan. Kalau ijazahnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah ketika bakal calon mendaftarnya dengan melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya hilang”, ujar Bupati memberi pengarahan.

Demi kelancaran setiap tahapannya, Bupati pun berpesan pada panitia pilkades untuk bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati. Ini bertujuan untuk mengantisipasi panitia pilkades yang tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut. Dengan demikian, tindakan tersebut bisa mencegah terjadinya permasalahan.

“Pak Camat harus dapat memantau langsung hal ini. Kalau ada hal lain yang sudah baik dan aman tidak perlu dipantau. Oleh karena itu, terkait dengan pengumpulan persyaratan, harus dapat dipantau secara detail terutama adalah ijazah”, tegasnya.

Bupati juga menanggapi kaitannya perangkat desa yang juga ingin menyalonkan diri menjadi bakal calon kepala desa yang mendapat hambatan. Diantaranya adalah, tidak mendapat restu dari kepala desa.

“Yang namanya wajib izin cuti kepada kepala desa, ya pengertiannya harus dapat. Kalau tidak dapat bagaimana? Ya harus ada jawaban tertulis. Misal sudah ada surat tertulis tapi ditolak, itu tidak bisa. Tapi kalau kades mendiamkan, itu malah bisa (red, mendapat izin)”, ingatnya.

Oleh sebab itu, lanjut Bupati, sudah menjadi kewajiban camat setempat untuk memantau langsung segala tahapan pilkades agar berjalan dengan kondusif tanpa menimbulkan persoalan. (Er)

The post Panitia Pilkades Wajib Tahu Kevalidan Ijazah Bakal Calon Kades appeared first on Seputar Muria.