Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto menyerahkan secara simbolis sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (11/2/2021).
Adapun jumlah sertifikat PTSL yang dibagikan sebanyak 905 sertifikat. Untuk mengurai kerumunan karena di tengah pandemi Covid – 19, pembagian sertifikat pun di bagi menjadi beberapa titik / lokasi dan setiap lokasi dibagikan 40 sertifikat.
Bupati Pati Haryanto usai penyerahan sertipikat secara simbolis pada warga Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung program dari Presiden RI yakni PTSL. Sebab menurutnya, PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam pengsertipikatan tanah.
“Untuk mengantisipasi laporan yang masuk ke APH (aparat penegak hukum), baik ke Kapolres, Kajari maupun Polda, beberapa waktu yang lalu sudah saya rumuskan dan saya tanda tangani Perbup bahwa PTSL mulai tahun 2021, menindak lanjuti SKB 3 Menteri, Pemdes dapat menambah biaya pengurusan PTSL maksimal sebesar 250 ribu”, ungkapnya.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Bupati, Pemdes dapat menambahkan biaya 100 maupun 150, asal maksimal 250 ribu. Dengan demikian, apabila biaya yang dikenakan oleh Pemdes lebih dari 250 ribu, berarti hal tersebut dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Bupati juga menegaskan bahwa dengan adanya Perbup tersebut, sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi konflik dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Sehingga, dengan demikian kebijakan ini agar program PTSL tersebut tidak tersendat, saling lapor. Terlebih saya telah melakukan study ke daerah lain. Bahkan daerah lain ada yang ditambah 300, 200. Sedangkan untuk Kabupaten Pati, sudah kami rapatkan bahwa penambahan biaya maksimal 250 ribu”, jelasnya.
Dari penambahan biaya tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli materai, patok, operasional, makan, transport, administrasi dan lain – lain. Ini merupakan bentuk pertanggung jawaban.
“Jadi berdasarkan Perbup, dalam sertifikat program PTSL ini tidak boleh lebih dari 400 ribu. Kalau mengurus reguler malah bisa mencapai 2 juta, 3 juta dan seterusnya”, pungkasnya. (Er)
The post Bagikan Sertifikat, Bupati Kembali Ingatkan Biaya PTSL Tak Lebih dari 400 Ribu appeared first on Seputar Muria.