PK sebagai Pendamping Anak Berkonflik dengan Hukum

pada Rabu, 10 Februari 2021
  • Berita Online

Oleh : Sri Marthaningtiyas (PK Muda Bapas Pati)

Seputarmuria.com, PATI – Anak merupakan harapan dari pernikahan dan Anak adalah generasi penerus bangsa, menjadikan anak berhasil adalah keniscayaan tiap orang tua.

Tugas saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati salah satunya sesuai Pasal 65 ayat 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Pembimbing kemasyarakatan bertugas: melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Tugas pendampingan yang saya laksanakan berhubungan dengan anak berkonflik dengan hukum yang biasa kami singkat ABH, banyak sekali faktor yang melatarbelakangi mengapa si anak tersebut melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum.

Kasus yang ada bisa disimpulkan lingkungan sangat mempengaruhi tumbuh kembang manusia apalagi untuk seorang anak, tanpa adanya suatu pola asuh, pehatian dan kasih sayang dari orang tua maka tumbuh kembang anak menjadi kurang terarah, mengingat tiap anak blm bisa memiliki kematangan emosional, dan masih sangat labil shg blm mampu memilah terhadap hal hal baru anatara mana yang baik dan tidak buat dirinya.

Dikemudian hari, untuk keberhasilan seorang anak sampai ia menjadi dewasa pun tidak lepas dari peran orang tua dan keluarga. Sebagian besar yg sangat berperan adalah faktor kelalaian orangtua dalam proses pengawasan, pengontrol baik dan buruk dalam perkembangan si Anak ketika dia berada di lingkungan terluar dari keluarga. Sikap dan perilaku anak tidak hanya dibentuk dari faktor dalam diri dan keluarga, namun juga dipengaruhi oleh faktor luar yang saat ini sangat besar pengaruhnya.

Jika menilik definisi anak menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak adalah seseorang yang masih berada dalam kandungan seorang ibu hingga dia berumur kurang dari 18 tahun. Beberapa ABH yang saya dampingi sebagian besar adalah anak yang masih dlm usia 12-18 th.

Rentang usia tersebut yang sangat rawan dalam pencarian jatidiri dari seorang anak. Rasa ke “aku-an”, penasaran dengan mencoba hal-hal baru yang ada di lingkungan sepermainannya. Namun semua bisa menimbulkan manfat dan dampak pada dirinya dalam pertumbuhan menjadi seorang anak.

Beberapa kasus yang saya tangani saat ini adalah kasus pengeroyokan antar geng dengan latar belakang eksistensi diri di dalam suatu kelompok sepermainannya. Selain itu kasus kesusilaan, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat² terlarang yang saat ini mulai banyak menjangkau anak-anak. Dari dua kasus yang terakhir ini sebagian besar karena pengaruh perkembangan teknologi informasi yang memberikan si anak akses untuk berekspresi mengenal dengan media sosial yang mempermudah berkomunikasi melalui suara maupun video. Si anak bisa ber”kenalan” lawan jenis, ataupun mengenal sindikat/jaringan narkoba yang tanpa mereka ketahui ini memberikan dampak bagi hidup dan masa depannya.

Perkembangan teknologi memang membuat kita sangat dipermudah dalam melakukan akses ke seluruh dunia, menemukan teman dan komunitas baru, hal inilah yg menarik bagi anak karena setiap anak mempunyai rasa keingintahuan yang sangat tinggi terhadap hal baru baginya.

Orangtua dari ABH ini sebagai besar merasa hancur hatinya, selain diluar kendali mereka kenapa anak bisa terjerat dengan hukum, juga merasa gagal dalam mendidik anak yang didambakannya menjadi generasi kebanggaan penerus keluarga. Orang tua ABH berusaha sekuat tenaga agar anak mereka tidak terjerat dengan hukum yang berlaku. Semoga kita para orang tua mampu mengatasi pekerjaan besar di dunia ini untuk mengantarkan anak kita menjadi anak sebagai generasi penerus suatu bagi bangsa.

The post PK sebagai Pendamping Anak Berkonflik dengan Hukum appeared first on Seputar Muria.